Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Izin Lokasi Dinilai Kontradiktif

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi dinilai kontradiktif.
Kawasan industri/JibiPhoto
Kawasan industri/JibiPhoto

Bisnis.com, SEMARANG – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi dinilai kontradiktif.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Jawa Tengah Mohammad Djajadi menuturkan regulasi tersebut tidak sinkron dengan arahan lembaga pemerintah lain yang ingin pengembangan kawasan industri yang lengkap atau yang tergolong tipe tiga.

“Dengan luas lahan yang dibatasi 400 ha, pengembangan kawasan industri tipe tiga yang juga menyediakan fasilitas kota mandiri, antara lain fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta kawasan permukiman bagi pekerja, sulit direalisasikan,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (18/6/2015).

Permen ATR/BPN No. 5/2015 tentang Izin Lokasi membatasi pembelian lahan secara massal oleh satu grup usaha. Ada empat bentuk usaha yang dibatasi regulasi itu.

Salah satunya untuk usaha kawasan industri yang dibatasi tersebut membatasi kepemilikan dengan batas maksimal 400 ha untuk satu provinsi dan 4.000 ha secara nasional.

Secara perhitungan bisnis, sambung Djajadi, luasan maksimal bagi pengembangan kawasan industri yang diatur regulasi itu  tidak rasional untuk direalisasikan.

“Tidak mungkin hanya dengan luasan kawasan 400. Lagi pula 60% dari luas lahan itu pada akhirnya akan menjadi milik pelaku industri belum untuk fasos-fasum,” ujarnya.

Djajadi menuturkan regulasi tersebut juga akan sulit direalisasikan di sejumlah daerah. Apalagi, jelasnya, di tengah upaya menggenjot investasi sejumlah kota/kabupaten di Jateng belum memiliki kawasan industri.

“Kecuali [pemerintah pusat] memberikan jutlak di kabupaten/kota. Saat ini sulit untuk menerjemahkan kawasan itu di daerah yang belum punya kawasan industri. Terlebih lagi, pengembang kawasan industri diperlakukan sama dengan pengembang perumahan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper