Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Baswedan Rombak Struktur Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan merampingkan dan menggabungkan sejumlah struktur Dirjen di Kemendikbud yang selama ini berlaku.

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan merampingkan dan menggabungkan sejumlah struktur Dirjen di Kemendikbud yang selama ini berlaku.

Perombakan ini merujuk kepada Permendikbud Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dikutip dari kemdiknas.go.id, paling tampak dalam perubahan struktur tersebut adalah perampingan unit eselon 1, dari sembilan menjadi delapan unit utama. Di mana terdapat penggabungan Ditjen Pendidikan Dasar dengan Ditjen Pendidikan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Selain itu, ada dua unit utama yang mengalami perubahan nomenklatur. Yakni, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) berubah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Sedangkan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berubah menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Perubahan struktur juga terjadi pada unit eselon 2 yang menjalankan fungsi hubungan masyarakat (humas) Kemendikbud.

Sebelumnya Humas Kemendikbud berada di unit eselon 2 dengan nama Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH).

Namun, sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, PIH berubah menjadi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.

Unit eselon 2 lain yang mengalami perubahan struktur adalah Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas) yang berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Sebelumnya Arkenas adalah unit eselon 2 yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Arkenas menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang secara administratif dibina oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Ditjen Kebudayaan.

Sementara lima unit utama lain tidak berubah nomenklatur, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Ditjen Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Dalam Permendikbud tersebut juga disebutkan ada empat jabatan pimpinan tinggi untuk staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper