Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK: Revisi UU KPK Tak Lemahkan Institusi

Pelaksanaan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini tidak untuk memperlemah lembaga, tetapi justru memperkuat kewenangan KPK.
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA—Pelaksanaan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini tidak untuk memperlemah lembaga, tetapi justru memperkuat kewenangan KPK.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi rencana pengajuan revisi UU No.30/2012 tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Tergantung apa yang dianggap perlu [direvisi]. Direvisi tidak berarti memperlemah, direvisi bisa berarti memperkuat,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Rabu(17/6/2015).

Salah satu klausul yang akan direvisi ialah soal wewenang penyadapan oleh KPK yang akan diatur lebih lanjut dengan izin pengadilan.

Sejumlah pihak menilai, hal itu dapat mengerdilkan kewenangan dan menyulitkan KPK dalam proses penyelidikan.

Namun, JK punya pandangan berbeda. Menurut dia, revisi hanya bertujuan memperketat aturan agar proses penyadapan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Bukan dikurangi [kewenangan KPK], tapi diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, gimana?” paparnya memberi contoh kasus.

Saat dimintai komentar terkait perkembangan revisi UU KPK, JK mengaku belum mengetahui informasi terbaru.

Dia hanya menjelaskan Presiden Joko Widodo beberapa kali memangil menteri terkait, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, Yasonna melontarkan revisi UU KPK karena pelaksanaannya dianggap masih menimbulkan masalah sehingga mengganggu upaya pencegahan/pemberantasan korupsi.

Terkait revisi UU KPK terdapat lima poin peninjauan, yaitu:

Pertama kewenangan penyadapan.

Kedua, kewenangan penuntutan perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK.

Keempat perlu ada pengaturan pelaksaaan tugas pimpinan yang berhalangan.

Terakhir, penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper