Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Payung Hukum PMN Rp3,5 Triliun untuk Waskita Karya

Presiden Joko Widodo menyuntik BUMN Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,5 triliun.
Perolehan kontrak baru BUMN infrastruktur. / Bisnis
Perolehan kontrak baru BUMN infrastruktur. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menyuntik BUMN Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,5 triliun.

Tambahan PMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Juni 2015.

Berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet, penambahan PMN kepada PT Waskita Karya dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN Karya tersebut.

Pasal 2 PP No.29/2015 mengatur bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp3,5 triliun. Penambahan penyertaan modal negara pada PT Waskita Karya itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

Aturan teknis terkait pengalokasian dan pencairan PMN dari kas negara ke kas perseroan akan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian kutipan dari PP tersebut.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berencana menawarkan saham baru kepada investor di 3 negara sebagai bagian proses right issue yang rencananya bakal digelar pada Juni 2015. Perusahaan menargetkan dapat mengumpulkan dana sekitar Rp5,39 triliun dari proses right issue di pasar modal tersebut.

Right issue itu dilakukan oleh Waskita Karya setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah dan DPR untuk memperoleh penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3,5 triliun dalam APBN Perubahan 2015.

Right issue tersebut merupakan cara agar tambahan modal yang diberikan pemerintah dapat masuk ke dalam BUMN yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia. Right issue itu dilakukan agar porsi kepemilikan negara di perusahaan sebesar 67,73% tidak berkurang atau terdilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper