Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KBRI Yangon Pulangkan 55 WNI yang Ditahan di Myanmar

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Senin (8/6/2015) akan memulangkan 55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan pengampunan masa hukuman oleh Pemerintah Republik Uni Myanmar.
KBRI Yangon/setkab.go.id
KBRI Yangon/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA—Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Senin (8/6/2015) akan memulangkan 55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan pengampunan masa hukuman oleh Pemerintah Republik Uni Myanmar.

Ke-55 WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Yi Hong (66) OTS-040 (9 orang), Citra Nusantara-VI (FT-102) (11 orang), Citra Nusantara-VI (FT101) (13 orang), Sri Fu Fa No-7 (11 orang) dan KM Rejeki Baru (11 orang) yang ditahan pihak Myanmar di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi, Myanmar (sekitar 930 km selatan Yangon) sejak bulan Februari 2014.

Pada Mei 2014, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal.

Namun, pada tanggal 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Uni Myanmar, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ito Sumardi menjelaskan bahwa pengampunan dari Pemerintah Myanmar ini merupakan hasil atas komitmen perlindungan terhadap warga negara oleh Pemerintah Indonesia.

Pengampunan didapatkan setelah Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di Myanmar.

“Bahkan dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, Ibu Menlu Retno Marsudi juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia ini sebagai salah satu butir pembicaraan. Saya kira, inilah hasil dari pembicaraan tersebut,” ungkap Ito dalam keterangan persnya Minggu (7/6/2015) pagi seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Setkab.

Menurut mantan Kabareskrim yang resmi menduduki posisi Dubes RI di Yangon sejak Februari 2014 itu, proses pemulangan para WNI ini juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang memperkerjakan 46 orang dari 55 orang WNI tersebut.

PT Fishindo bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan dari Myanmar ke Indonesia. Sementara biaya 9 orang lainnya ditanggung oleh Kementerian Luar Negeri.

PT Fishindo juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan,  juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada di penjara.

Para ABK tersebut rencananya akan tiba di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2015 dengan didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon, menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines MH  849 pukul 21.15 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper