Kabar24.com, JAKARTA - KPK membuka peluang bagi seluruh anggota TNI yang telah siap untuk mendaftarkan dirinya sebagai penyidik di KPK, sesuai dengan wacana yang disampaikan KPK untuk melakukan perekrutan penyidik KPK dari kalangan TNI.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, jika ada anggota TNI yang ingin menjadi penyidik di KPK, anggota TNI tersebut harus mengikuti proses seleksi yang ketat, seperti proses seleksi umum biasanya.
“Saya pikir tidak ada salahnya kalau (penyidik) diisi Pati TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK,” kata Ruki, Jumat (8/5).
Ruki menambahkan, jika ada anggota TNI yang akan bergabung dengan KPK dan menjadi penyidik KPK, maka anggota TNI tersebut menurut Ruki harus beralih status dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS, karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan undang-undang TNI,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel