Bisnis.com, JAKARTA--PT Chevron Pasific Indonesia masih pikir-pikir setelah diwajibkan mengembalikan uang jaminan sebesar US$2,11 juta pasca dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) D. Firdaus belum bisa memutuskan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. Namun, putusan majelis tersebut dinilai sangat tidak tepat.
"Kalau untuk upaya hukum selanjutnya kami masih akan pikir-pikir," kata Firdaus kepada Bisnis.com, Kamis (7/5/2015).
Dia menambahkan keterangan saksi ahli yang diajukan dalam persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Saksi ahli tersebut menerangkan bahwa adanya perubahan nilai kontrak dalam sebuah proyek merupakan hal yang wajar.
Perubahan tersebut, lanjutnya, dapat disesuaikan dengan keadaan lapangan dan tidak bisa membatalkan jaminan pelaksanaan (performance bond/PB). PB bisa batal jika objek perjanjian yang mengalami perubahan.
Firdaus menilai pembatalan PB tersebut tidak adil karena kepentingan tergugat terkait kontrak proyek sama sekali tidak dilindungi oleh majelis. Seharusnya majelis memutuskan untuk mengembalikan kelebihan klaim, bukan pembatalan seluruh PB.
Pihaknya mempertanyakan pertimbangan majelis yang mengatakan bahwa PT Saripari Pertiwi Abadi (turut tergugat I) diwajibkan untuk memberitahukan perubahan nilai kontrak kepada penggugat. Faktanya, Saripari secara jelas telah melakukan pelanggaran, tetapi tidak diberikan sanksi.
"Hubungan hukum perkara ini bentuknya segitiga, seharusnya yang dihukum secara tangung renteng," ujarnya.
Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan CPI terbukti melakukan PMH karena PB tidak pernah dimintakan perubahan dan tetap dicairkan. Menurutnya, baik tergugat maupun turut tergugat I wajib mengubah nilai jaminan pelaksanaan.
"Menyatakan PT Chevron Pasific Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (5/5/2015).
Dia juga menyatakan PB gugur atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Antara penggugat dan tergugat juga sudah tidak ada hak dan kewajiban terkait PB.
CPI dihukum untuk mengembalikan seluruh dana pencairan PB sebesar US$2,11 juta secara tunai dan sekaligus kepada penggugat. Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan.
Majelis menjelaskan penggugat telah melakukan amandemen nilai kontrak tanpa memberitahu penggugat selaku penjamin. Selain itu, tetap menggunakan PB lama untuk melakukan klaim.
Tindakan tergugat, lanjutnya, tanpa pemberitahuan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi penggugat. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.