Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Kawasan Industri Kendal Terganjal Perizinan

Proyek pembangunan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) saat ini sebagian terganjal peralihan perizinan dari pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bisnis.com, SEMARANG—Proyek pembangunan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) saat ini sebagian terganjal peralihan perizinan dari pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pembangunan kawasan industri seluas 2.200 hektare merupakan kerjasama dari PT Jababeka dengan Sembawang Corporation Development Indonesia Pte.Ltd dari Singapura. Adapun investasi dalam pembangunan KIK mencapai Rp2,7 triliun.

Direktur PT KIK Sadeni Hendarman mengakui proses perizinan pendirian perusahaan besar saat ini dialihkan dari Kabupaten Kendal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu membuat pembangunan proyek kawasan industri yang bakal menyerap tenaga kerja sekitar 500.000 orang diprediksi molor atau tidak sesuai harapan yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

“Kami inginnya cepat, tapi tergantung perizinan seperti apa,” papar Sadeni kepada Bisnis, Selasa (5/5).

Proses perizinan yang dipercepat dari Pemerintah Provinsi Jateng, ujarnya, akan mempercepat pelaksanaan groundbreaking terhadap perusahaan baru yang mengembangkan sayap bisnis di wilayah tersebut. Kendati saat ini, Sadeni mengatakan terdapat beberapa pabrik yang lebih dulu beroperasi sebelum dilaksanakannya pengurukan tanah pada tahap I seluas 20 hektare.

Sadeni mengatakan pengurukan tanah tahap II seluas 50 ha-100 ha bakal terganggu karena cuaca pada awal tahun ini tidak bisa diprediksi dengan intensitas hujan cukup tinggi akhir-akhir ini.

“Semoga pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai groundbreaking,” paparnya.

Pelaksanaan pemasangan tiang pancang, lanjut Sadeni, dijadwalkan akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah Singapura.

Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan pembangunan KIK masih menunggu proses penyelesaian tahap I. Seiring pengurukan tersebut, pihaknya juga berkomitmen menggarap infrastruktur jalan di lokasi tersebut.

“Pembangunan infrastruktur dan pabrik di antaranya melalui proses tender,” paparnya.

Widya mengakui perizinan besar yang kewenangannya diambilalih oleh Pemerintah Provinsi Jateng, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemda. Dia menerangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani perizinan yang sifatnya kecil, seperti perizinan UKM, poliknik dan lainnya.

Berdasarkan laporan dari KIK, beberapa perusahaan domestik dan mancanegara berminat untuk membangun pabrik di kawasan industri yang berdekatan dengan Ibu Kota Jateng tersebut.

“Secara teknis memang KIK yang lebih detail mengetahui datanya,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya turut mempromosikan keberadaan KIK kepada investor besar dari berbagai wilayah se-Indonesia. Tujuan Widya tidak lain untuk membebaskan angka pengangguran di wilayahnya.

 “Angka pengangguran di wilayah ini sekitar 31.000 orang. Nah, kalau kebutuhan tenaga kerja mencapai raturan ribu jiwa, praktis tidak ada orang bingung cari kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Jababeka Tbk. Setyono Djuandi Darmono menegaskan perusahaan sama sekali tidak memiliki masalah dalam hal perizinan ataupun pembebasan lahan.

Malah, untuk memberikan pelayanan kepada investor nantinya, PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menyediakan pusat servis yang menyajikan pelayanan perizinan, logistik, keamanan, dan bantuan sumber daya manusia.

“Kami menyediakan satu kantor sebagai one stop service, sehingga investor tidak perlu mengurus perizinan di tingkat Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, dan BKPM. Semua perizinan tinggal mengurus di kantor pelayanan terpadu kami dengan pelayanan dan biaya yang serba jelas,” tuturnya saat ditemui Bisnis di kantor PT Jababeka Tbk, Senin (6/7/2015).

Darmono pun menyangkal kredibilitas Sadeni Hendarman dalam memberikan keterangan, karena dia tidak masuk dalam jajaran manajemen PT Jababeka Tbk ataupun PT KIK.

“Sadeni adalah pihak ketiga yang membantu proses pembebasan lahan di Kawasan Industri Kendal,” terangnya.

Adapun investasi dalam pembangunan KIK yang dikatakan mencapai Rp2,7 triliun tidaklah tepat, karena nilainya bisa melebihi angka tersebut.

Menurut Darmono, banyak perusahaan yang berbasis di Kota Jababeka di Cikarang menyatakan ketertarikan untuk merelokasi pabriknya ke Kawasan Industri Kendal. Adapun kota dengan luas 5.600 hektar di Kabupaten Bekasi tersebut menaungi 1.700 perusahaan multinasional seperti Unilever, Samsung, Mattel, dan Nissin Food.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper