Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus apapun.
Komentar itu diungkapkan Kalla menjawab pertanyaan rekan wartawan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus dugaan penembakan tersangka pencurian di Bengkulu ketika dia masih menjadi aparat kepolisian.
Kriminalisasi yang dimaksud ialah memunculkan suatu perkara rekayasa yang sebenarnya tidak ada. Namun Kalla juga menegaskan dirinya tidak menyetujui adanya kekebalan hukum terhadap siapapun yang terjerat kasus kriminal.
“Jadi yang paling penting jangan kriminalisasi. Maksudnya tidak ada kasusnya dibuat-buatkan, itu tidak boleh,”tegasnya usai melakukan pertemuan dengan Kepala Polri Badrodin Haiti dalam rangka Hari Buruh Nasional di Markas Besar Polri, Jumat(1/5/2015).
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu protes jika memang ada kasus kriminal yang harus melalui pemeriksaan pihak kepolisian.
“Kalau ada kasus kemudian diperiksa itu pasti bukan kriminalisasi, bahwa kemudian setelah diperiksa lalu bebas, ya bebas,”tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pukul Jumat dinihari 01.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel ke kantor polisi.
Pada 2004, anak buah Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Kasus kriminalisasi Novel pernah mencuat saat kisruh KPK VS Polri yang dikenal sebagai peristiwa Cicak VS Buaya Jilid II. Saat itu Novel tengah menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) anggaran 2001. Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.