Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: Pimpinan KPK Pasti Hormati Hukum

Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi akan selalu menghormati dan mengambil tindakan berdasarkan hukum.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumuradem, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2015)./JIBI-Rachman
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumuradem, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2015)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi akan selalu menghormati dan mengambil tindakan berdasarkan hukum.

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan rekan wartawan terkait adanya pimpinan KPK yang mengancam mundur dari jabatannya. Hal itu menanggapi adanya kasus penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa pimpinan KPK itu selalu bicara berdasarkan hukum, tidak keluar dari hukum,”ujarnya, Jumat(1/5/2015).

Menurut dia, KPK tentu akan menghormati proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, kepolisian harus menjalankan tindakan hukum secara terbuka, transparan, dan adil.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji mengancam akan mundur setelah penyidik Bareskrim Polri menahan penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut dia, mekanisme pimpinan KPK bertanggung jawab kepada seluruh karyawan lembaga. Dia pun mengajukan penangguhan penahanan Novel dalam satu kali 24 jam

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pukul Jumat dinihari 01.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel ke kantor polisi.

Pada 2004, anak buah Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. 

Kasus kriminalisasi Novel pernah mencuat saat kisruh KPK VS Polri yang dikenal sebagai peristiwa Cicak VS Buaya Jilid II. Saat itu Novel tengah menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) anggaran 2001. Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper