Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penangkapan Novel KPK, Diborgol, Diinterogasi Sampai Ancaman Bui

Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan untuk melanjutkan pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kelapa Dua Jakarta Utara.
Novel Baswedan/Antara
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan untuk melanjutkan pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kelapa Dua Jakarta Utara. 

Novel dibawa keluar dari gedung Bareskrim pukul 11.10 WIB. Saat itu Novel sudah menggenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol mengikat di kedua tangannya.

"Penyidik bilang akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua. Novel menolak karena dalam surat perintah tertulis dia ditangkap untuk dibawa ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, (1/5/2015).

Menurut Muji, pengacara baru menemui Novel pukul 08.30 WIB. Namun sejak pukul 02.00 WIB penyidik sudah membuat berkas acara penyidikan. Hal ini sempat ditolak Novel dengan alasan dia tak mau diperiksa sebelum didampingi pengacara.

Pukul 09.00 WIB penyidik memeriksa sidik jari dan kesehatan Novel. "Kami tidak tahu untuk apa, tapi kami sudah curiga kalau ini untuk penahanan," kata Muji.

Selanjutnya, penyidik mengatakan akan melanjutkan pemeriksaan ke Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Jakarta Utara. "Kami menolak untuk meneruskan pemeriksaan di Kepala Dua," ujar Muji.

Saat penyidik menyerahkan surat penahanan tersebut, Novel lalu menulis surat penolakan berisi alasan-alasannya. Menurut Novel, penyidik tak bisa menunjukkan bukti penahanan secara objektif dan subjektif. Menurut Mudji, penahanan ini dilakukan semata-mata karena Novel menolak pemeriksaan dilanjutkan di Kelapa Dua.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu.

Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper