Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Ditahan, Pimpinan KPK Ancam Mundur!

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pimpinan KPK pun siap mundur bila polisi tak mengindahkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.
Indriyanto Seno Adji/Antara
Indriyanto Seno Adji/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pimpinan KPK pun siap mundur bila polisi tak mengindahkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.

"Kalau jalan ini tidak berhasil, saya salah satu pimpinan yang tidak punya niat pegiat jabatan. Saya akan menyatakan mundur. Saya bertanggung jawab ke lembaga ini, bukan hanya ke Novel," ujar Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jumat, (1/5/2015). 

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi mengatakan wacana mundur tersebut bukan hanya dari satu pimpinan. "Bisa juga pimpinan lainnya juga. Sebab, bila penahanan tetap dilakukan, upaya-upaya yang sudah dikondisikan dengan baik bisa berantakan," kata Johan. 

Namun, pimpinan KPK akan melakukan berbagai upaya agar Novel tidak ditahan. Selain mengirim surat permintaan penangguhan penahanan, ada juga pendekatan ke Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Kepala Polri Badrodin Haiti. "Nanti juga ada upaya lain," ujar Indriyanto.

Novel Baswedan ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Menurut Surat Perintah Penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penambakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan Novel yang menembak, polisi menjeratnya karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan korupsi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini, polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper