Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUMAN TRAFFICKING: Kasus Benjina Libatkan Oknum 3 Negara

Satuan Tugas Human Traficking Badan Reserse Kriminal menyebut dugaan perdagangan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku melibatkan tiga negara.nn
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Satuan Tugas Human Traficking Badan Reserse Kriminal menyebut dugaan perdagangan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku melibatkan tiga negara.

Anggota Satgas Human Traficking Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya kasus dugaan perdagangan manusia itu melibatkan tiga negara Myanmar, Thailand, dan Indonesia.

"Indikasi ada perdagangan manusia, pelaku dari tiga negara Myanmar, Thailand, dan Indonesia," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Selain itu Arie mengatakan Kepolisian Myanmar juga akan mendatangi Bareskrim Polri lusa ini untuk meminta bantuan mengungkap dugaan perdagangan manusia di Benjina tersebut.

"Polisi Myanmar akan datang kesini untuk minta bantuan ke Polri," katanya.

Arie menuturkan modus perdagangan manusia dilakukan dengan cara mengimingi warga Myanmar untuk bekerja di Thailand. Ketika di Thailand, warga Myanmar bukan dipekerjakan melainkan dibuatkan dokumen untuk bekerja di Indonesia.

Di dalam dokumen tersebut, warga Myanmar statusnya diubah oleh pelaku menjadi warga Thailand untuk selanjutnya dikirim ke Benjina. Dengan begitu warga Myanmar yang bekerja di Benjina, seolah-olah adalah warga Thailand.

"Dibuatkan dokumen dengan status warga negara Thailand," katanya.

Arie mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perdagangan manusia di Benjina itu.

Adapun untuk pelaku dugaan perdagangan manusia, kata Arie, mereka dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya dilaporkan telah terjadi kasus perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myanmar di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Perbudakan dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand dan beroperasi di Indonesia. Diketahui kapal tersebut milik PT. Pusaka Benjina Resources. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper