Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Tersangka, Mabes Polri: Kata Kriminalisasi Sudah Tak Laku

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto berpendapat sebaiknya Denny Indrayana jangan terlalu mengumbar kata kriminalisasi.
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto berpendapat sebaiknya Denny Indrayana jangan terlalu mengumbar kata kriminalisasi.

"Kayaknya kata kriminalisasi sudah tidak laku, jangan digunakan lagi," katanya di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Rikwanto yang ada saat ini mengenai dugaan korupsi Payment Gateway adalah proses hukum. Apa yang sedang didalami oleh pihaknya bukan kriminalisasi.

"Ada dokumen dan saksi banyak dari Kemenkumham," kata Rikwanto.

Oleh karenanya, Denny, kata Rikwanto lebih baik mengungkapkan pendapatnya dalam berita pemeriksaan.

Rikwanto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway karena diketahui adanya uang yang harusnya masuk ke kas negara tapi mampir ke
rekening vendor.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil Denny besok, Jumat (27/3) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper