Bisnis.com,JAKARTA — Warga Negara Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraan apabila ikut berperang membela negara lain, termasuk jika membela negara islam Irak dan Syria.
Menurut dia, aturan terkait aktifitas berperang membela negara lain itu tercantum dalam undang-undang dasar negara, sehingga warga negara yang melanggar akan dikenakan sanksi kehilangan kewarganegaraan.
“Dia bisa kehilangan kewarganegaraan apabila dia berperang untuk negara lain, itu undang-undang dasar,”ujarnya, Rabu(18/3/2015).
Pernyataan Kalla itu menanggapi hilangnya 16 WNI di Turki. Selain hilangnya 16 WNI, otoritas negara Turki juga menangkap 16 orang lain yang hendak menyeberang ke Syria dan diduga bergabung dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Terkait keberadaan 16 WNI yang hilang di Turki, Kalla mengaku belum mendapat informasi atau kejelasan apapun dari pihak pemerintah Turki.