Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: WNI akan Kehilangan Kewarganegaraan Jika Berperang Bela Negara Lain

Warga Negara Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraan apabila ikut berperang membela negara lain, termasuk jika membela negara islam Irak dan Syria.nn
Jusuf Kalla/jusufkalla.info
Jusuf Kalla/jusufkalla.info

Bisnis.com,JAKARTA — Warga Negara Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraan apabila ikut berperang membela negara lain, termasuk jika membela negara islam Irak dan Syria.

Menurut dia, aturan terkait aktifitas berperang membela negara lain itu tercantum dalam undang-undang dasar negara, sehingga warga negara yang melanggar akan dikenakan sanksi kehilangan kewarganegaraan.

“Dia bisa kehilangan kewarganegaraan apabila dia berperang untuk negara lain, itu undang-undang dasar,”ujarnya, Rabu(18/3/2015).

Pernyataan Kalla itu menanggapi hilangnya 16 WNI di Turki. Selain hilangnya 16 WNI, otoritas negara Turki juga menangkap 16 orang lain yang hendak menyeberang ke Syria dan diduga bergabung dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Terkait keberadaan 16 WNI yang hilang di Turki, Kalla mengaku belum mendapat informasi atau kejelasan apapun dari pihak pemerintah Turki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper