Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah adanya rencana penerbitan keputusan presiden untuk mengurai persoalan kepengurusan Partai Golongan Karya.
Menurut dia, tidak ada kewenangan presiden untuk mengesahkan kepengurusan partai politik melalui Kepres.
Hal itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berhak menerbitkan peraturan menteri terkait kepengurusan partai politik.
Dia juga mengaku belum mengetahui pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait rencana penerbitan peraturan presiden soal kepengurusan Golkar.
“Setahu saya itu hanya peraturan, keputusan dari Kemenkumham saja, tidak dalam bentuk Kepres,”ujar Kalla, Rabu(18/3/2015).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Yasonna mengatakan Peraturan Presiden soal kepengurusan Partai Golkar segera terbit.
Kepastian itu diperoleh setelah melaporkan perkembangan kisruh Partai Golkar kepada Preiden Joko Widodo dalam rapat kabinet Senin (16/3/2015). "Dalam Waktu Dekat Perpresnya segera terbit,"ujarnya.