Bisnis.com, JAKARTA—Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), menyayangkan jika Presiden Joko Widodo memutuskan islah Golkar dengan menggunakan kekuatan peraturan presiden (perpres).
Sikap itu diungkap yusril dalam akun twitternya @yusrilihza_mhd. “Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa untuk mengesahkan kepengurusan parpol gunakan Perpres,” tulisnya.
Sementara UU Parpol, jelasnya, mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenhumkam bukan ke Presiden.
Yusril menganggap mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mengesahkan pendaftaran pengurus parpol karena perpres berisi norma yg bersifat mengatur.
Menurutnya, perpres mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol.
“Menkumham Yasonna seperti tidak paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai Menkumham.”
Jadi, jelasnya, menkumham lah yang harus terbitkan Kepmen, bukan Permen, tentang pencatatan pengurus parpol. “atau bahkan bukan Presiden yang harus menerbitkan Kepres.”
Lebih lanjut, Yusril menganggap Yasonna tidak paham tugasnya dan ingin melempar tanggungjawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri. “Yasonna telah keliru mengambil langkah dalam preses pencatatan pengurus parpol baik pengurus PPP maupun Golkar.”
Dengan mengatakan Presiden akan terbitkan Perpres untuk daftarkan kepengurusan kubu Agung Laksono, Yasonna telah mengoper bola ke Jokowi. “Akankah Jokowi menendang bola yang di oper Yasonna? Kita tunggu saja apakah Jokowi berminat atau tidak hehehe...,” tulisnya.