Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Perusahaan Desak APOL Resktrukturisasi Utang

PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. kembali didesak tiga pemasoknya untuk merestrukturisasi utang-utangnya kendati sudah pernah berdamai dengan para krediturnya pada 2011.
Ilustrasi Rupiah/JIBI-Rahmatullah
Ilustrasi Rupiah/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA - PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. kembali didesak tiga pemasoknya untuk merestrukturisasi utang-utangnya kendati sudah pernah berdamai dengan para krediturnya pada 2011.

Ketiga pemasok tersebut antara lain PT General Supply Asia, PT Roda Niaga Sukses, PT Spectech Internasional mendaftarkan permohonan pada 5 Maret 2015.

Kuasa hukum para pemohon Syahril mengatakan termohon yang berkode emiten APOL memiliki sejumlah utang berdasarkan hubungan bisnis yang dijalin masing-masing.

"Para pemohon telah melakukan teguran kepada termohon agar segera menyelesaikan tagihan-tagihannya, tetapi APOL hanya memberikan jawaban melalui surat elektronik berisikan tawaran angsuran pembayaran yang nilainya tidak dapat diterima oleh kami," kata Syahril dalam berkas permohonan yang diterima Bisnis, Selasa (17/3/2015).

Dia menambahkan termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memiliki utang yang jatuh tempo kepada PT General Supply Asia sebagai pemohon I sebesar 24.958,56 dollar Singapura. Utang tersebut berasal dari hubungan bisnis kedua pihak berupa pembelian barang-barang perkapalan oleh APOL.

Termohon, lanjutnya, telah menerbitkan pemesanan pembelian kepada pemohon I dan barang tersebut telah dikirimkan berdasarkan bukti pengiriman pesanan. Kemudian pemohon I menerbitkan surat tagihan yang wajib dilunasi oleh termohon dalam waktu 30 dan 90 hari sejak tanggal penerbitan tagihan tersebut.

Syahril menuturkan utang termohon kepada PT Roda Niaga Sukses selaku pemohon II diketahui senilai Rp164,82 juta atas proyek pengerjaan perbaikan kapal. Adapun, PT Spectech Internasional sebagai pemohon III juga mengklaim mempunyai piutang sebesar 213.569,58 dollar Singapura dan Rp18,42 juta atas pembelian bahan bakar minyak.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum APOL Adhistya Christyanto menilai klaim tagihan para pemohon salah alamat. Menurutnya, tagihan tersebut seharusnya ditujukan kepada PT Surya Prima Bahtera yang dulu pernah mempunyai hubungan bisnis dengan termohon.

"Kondisinya, saat ini kami tidak mempunyai hubungan bisnis apapun dengan badan hukum tersebut [PT Surya Prima Bahtera/SPB]," kata Adhistya kepada Bisnis.

Dia menambahkan latar belakang pengajuan tagihan ke APOL bermula dari perkara PKPU yang pernah terjadi pada 2011. Saat itu, perusahaan milik publik yang bergerak di bidang transportasi laut tersebut memiliki utang kepada SPB.

Pada saat yang bersamaan, SPB juga memiliki sejumlah utang kepada krediturnya termasuk dari para pemohon PKPU tersebut. Adhistya menjelaskan sebagai win-win solution akhirnya APOL menandatangani perjanjian pengalihan utang yang dimiliki oleh SPB.

Pengalihan utang tersebut sudah tercantum dalam perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani pada 1 November 2011 dan mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 November 2011. Artinya, APOL dan para krediturnya harus tunduk dan patuh pada perjanjian perdamaian tersebut.

Pihaknya mengungkapkan tagihan yang dialihkan menjadi utang kepada APOL saat itu senilai US$86.000. Nominal utang tersebut terus dibayar secara berkelanjutan oleh debitur dan statusnya sudah lunas.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ketiga pemohon tidak termasuk kreditur APOL. Pihak termohon akan segera menyusun bukti-bukti terkait.

"Saya bisa bilang bahwa permohonan PKPU ini berlandaskan iktikad tidak baik karena para pemohon tidak memikirkan kepentingan kreditur lain," ujarnya.

Sampai saat ini, imbuhnya, APOL masih mampu melaksanakan perjanjian perdamaian. Selain itu, tidak ada keluhan dari kreditur yang lain mengenai implementasi perjanjian perdamaian APOL.

Adhistya juga berpendapat dalil permohonan mengenai masalah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak jelas.

Para pemohon tidak menuliskan secara perinci waktu mengenai pemesanan pembelian, pengiriman tagihan, hingga jatuh waktu pembayarannya.

Perkara No. 22/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan pada 20 Maret 2015. Persidangan akan memasuki penyerahan jawaban dari pihak termohon serta pemeriksaan bukti-bukti dari pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper