Bisnis.com, JAKARTA - Selain mengadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Golkar Aburizal Bakrie juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hasonoan Laoly ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Inti dari isi laporan ke Bareskrim itu adalah terkait dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dugaan manipulasi putusan mahkamah partai oleh sang menteri.
"Hari ini berikan mandat kepada pengurus John K. Azis [Golkar Sumbar] dan Ridwan Bae [Golkar Sultra] melaporkan Menkum HAM ke Bareskrim terkait dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dugaan manipulasi Mahkamah Partai yang menjadi alat kebijakan sahkan munas Ancol," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Dia mengharapkan kepolisian dapat segera menindak laporan tersebut. Menurut Idrus, Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kedua belah pihak baik kubu Agung maupun Ical.
"Prof Muladi katakan bahwa Mahkamah Partai putusannya gak menangkan satu pihak. Namun, Menkumham malah mengesahkan Ancol," katanya.
Mengenai maksud penyalahgunaan, Idrus mengatakan Menkum HAM mengutip keputusan Mahkamah Partai dengan berbeda yaitu mengesahkan kubu Agung. Idrus menilai keputusan demikian merupakan kesewenangan. "Ini mencederai demokrasi dan konspirasi begal," katanya.
Dalam keterangannya disebutkan, Yasonna dapat dikenakan Pasal 421 KUHP bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Seperti diketahui, Menkum HAM Yasonna mengakui Golkar kubu Agung dengan alasan sesuai Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna Mahkamah Partai berwenang memutus perselisihab internal Golkar.