Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang mengikutsertakan Menteri Hukum & HAM Yasonna H Laoly sebagai tergugat.
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), mengatakan gugatan baru itu bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta yang diselenggarakan Agung Laksono Cs, tapi juga menggugat Menkumham.
Walaupun sampai saat ini belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono, paparnya, tetapi Yasonna telah menyalahi aturan karena telah mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar.
“Selain itu, melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono. Hal-hal itu merupakan bukti bahwa Yasonna telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (17/3/2015).
Sebelumnya, kubu Ical mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat perihal kepengurusan kubu Agung Laksono yang sudah mendapat persetujuan dari Menkumham Yasonna H Laoly.
Dalam gugatan itu kubu Ical memohon kepada hakim untuk mengesahkan hasil Munas Bali dan menyatakan hasil Munas Ancol tidak sah.