Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Baru Kubu Ical: Menteri Yasona Tergugat!

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang mengikutsertakan Menteri Hukum & HAM Yasonna H Laoly sebagai tergugat.
Aburizal Bakrie/Antara
Aburizal Bakrie/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang mengikutsertakan Menteri Hukum & HAM Yasonna H Laoly sebagai tergugat.

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), mengatakan gugatan baru itu bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta yang diselenggarakan Agung Laksono Cs, tapi juga menggugat Menkumham.

Walaupun sampai saat ini belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono, paparnya, tetapi Yasonna telah menyalahi aturan karena telah mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar.

“Selain itu, melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono. Hal-hal itu merupakan bukti bahwa Yasonna telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (17/3/2015).

Sebelumnya, kubu Ical mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat perihal kepengurusan kubu Agung Laksono yang sudah mendapat persetujuan dari Menkumham Yasonna H Laoly.

Dalam gugatan itu kubu Ical memohon kepada hakim untuk mengesahkan hasil Munas Bali dan menyatakan hasil Munas Ancol tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper