Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP JUAL-BELI GAS: Fuad Amin Imron, 'Begal' dari Bangkalan?

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang untuk terdakwa dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.
Fuad Amin Imron/Antara
Fuad Amin Imron/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang untuk terdakwa dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.

Dalam persidangan, terungkap ‘pembegalan’ besar-besaran mantan Bupati Bangkalan yang sekarang menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Terungkap pula, beberapa mantan pejabat Bangkalan bahwa Fuad Amin telah melakukan berbagai kesewenang-wenangan, mulai dari ungkapan verbal hingga kontak fisik.  

Salah satu yang menjadi korban pembegalan yang dilakukan Fuad Amin adalah mantan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim yang pernah dicaci bahkan didorong kepalanya lantaran membayar pajak atas puluhan miliar yang diterima PD Sumber Daya dari MKS.

Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar 2013.

Selain itu, Abdul Hakim juga membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan tersebut bahwa PD Sumber Daya dikendalikan Fuad Amin, bahkan hingga Fuad tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

“Semua pengeluaran PD Sumber Daya ada di bawah kendali sang bupati, meskipun Fuad sudah tak jabat lagi,” jelas Abdul Hakim.

Saksi lain yang juga manda Dirut BUMD PD Sumber Daya, Abdul Razak juga ikut membongkar siasat pembegalan Fuad Amin dalam mengambil duit setoran MKS.

Dalam kesaksiannya, ia mengemukakan Fuad membuka rekening penampung duit setoran yang diatasnamakan PD Sumber Daya.  

Abdul Razak menyebut ada enam rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum.

Namun, Fuad meminta dibuatkan rekening PD Sumber Daya yang tidak resmi pada BRI Bangkalan yang digunakan untuk menerima uang dari MKS terkait dengan imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya per bulan yang salah satunya penerimaan berjumlah Rp1,3 miliar.

Begitu uang masuk ke rekening tersebut, Fuad melalui Tommy (bekas Wadir RSUD Bangkalan) meminta uang tersebut ditarik.

Dalam persidangan terakhir juga dihadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan perbankan yang menjelaskan mengenai pemblokiran rekening perusahaan.

Aad Rusyad Nurdin, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menerangkan tentang pemblokiran rekening MKS, bahwa pemblokiran sesuai dengan ketentuan diperkenankan untuk dilakukan.

Meskipun demikian, perlu dipahami juga terkait dengan materialitas dalam pemblokiran tersebut.

Menurutnya, materialitas tidak seharusnya lebih besar dari jumlah dakwaan sehingga kasus tidak melebar lebih jauh.

Sehubungan dengan pemblokiran rekening juga, menurut hukum perbankan dan sesuai dengan asas hukum untuk bertindak adil dan bermanfaat, pemblokiran dapat dicabut dengan melihat aspek materialitas seperti yang telah dijelaskan.

Dia menegaskan jumlah materi yang disita tidak melebihi dakwaan dan penyitaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Lebih lanjut, dia mengemukakan di dalam hukum perbankan juga dijelaskan kreditur dalam hal ini bank yang memiliki itikad baik sangat dihargai dengan diberikan perlindungan hukum terhadap tindak pidana yang sedang berlangsung.

Saksi lain yang dihadirkan mengenai pemblokiran rekening MKS adalah M. Izmir sebagai saksi fakta dari Bank BII yang bertugas memfasilitasi sindikasi perbankan.

Terkait dengan pemberian pinjaman pada MKS, Izmir menyatakan pihak BII telah melakukan penelitian mendalam sebelumnya terkait dengan karakter badan usaha dalam hal ini MKS, kapasitas/kemampuan, kapital/modal, prospek usaha, dan kolateral/agunan.

Dengan demikian, BII melihat MKS memiliki fisibilitas yang cukup baik dilihat dari kontrak jual beli yang didapatkan dengan Pertamina dan PT PJB (anak perusahaan PLN).

Selain itu, MKS juga bekerjasama dengan salah satu firma hukum terbaik di Indonesia yaitu Hadiputranto Hadinoto & Partners dan juga adanya independent surveyor.

MIF menjelaskan pemasukan MKS didapatkan dari jual beli gas yang didapatkan dari PT Pertamina EP yang kemudian dijual oleh MKS kepada PJB dimana PJB memiliki ketergantungan tinggi terhadap suplai gas dari MKS.

Izmir memaparkan total investasi MKS mencakup US$155,5 juta dalam bentuk sindikasi bank sejak Juni 2013.

Pinjaman ini dibagi dalam beberapa tahap yaitu jangka panjang yaitu sebesar US$130 juta , SBLC sebesar US$25,5 juta.

Sampai dengan saat ini, sisa utang MKS mencakup pinjaman jangka panjang yaitu sebesar US$94 juta dan SBLC sebesar US$8 juta.

Pembayaran pinjaman oleh MKS dibayarkan dengan adanya pendapatan MKS dari penjualan gas ke PJB, LPG ke Pertamina dengan hasil yang paling besar, dan kondensat ke pihak swasta.

Penghasilan tersebut masuk ke sindikasi bank yang akan dikelola untuk membayar pinjaman pokok, bunga, dan biaya operasional MKS. Pengeluaran dan pemasukan dimasukkan dalam escrow account yang tidak bisa diambil oleh MKS tanpa persetujuan dari BII.

Terkait dengan pengeluaran operasional yang diajukan oleh MKS, BII tidak keberatan selama pengeluaran operasional MKS tidak lebih dari 8% dari total pemasukan.

Untuk mekanisme pengajuan dana operasional, MKS harus mengajukan budget kepada BII yang pada akhirnya harus disetujui oleh semua bank sebelum dicairkan dananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper