Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Peraturan Presiden soal kepengurusan Partai Golkar segera diterbitkan.
Kepastian ini diperoleh Menteri Laoly setelah melaporkan perkembangan kisruh Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet Senin, (16/3/2015). "Dalam waktu dekat Perpresnya segera dikeluarkan," ujar Laoly di Istana Presiden, Selasa, (17/3/2015).
Bagai gayung bersambut. Hari ini Ketua Partai Golkar Leo Nababan mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan susunan kepengurusan. Menurut Leo, sebanyak 35 kader Golkar yang sebelumnya berada di kubu Aburizal Bakrie berpindah ke kubu Agung Laksono. Kepengurusan Golkar memang masih terbelah antara Aburizal dan Agung.
Di antara nama-nama yang dibawa Leo, antara lain Poempida Hidayatullah, Satya Widya Yudha, Rully Chairul Azhar, dan Robert Joppy Kardinal. Susunan pengurus partai yang mencapai 377 orang, kata Leo, berubah karena ada penambahan jumlah orang pada tiap posisi.
Total posisi ketua, wakil ketua dan sekretaris jenderal diisi oleh 43 orang, wakil sekretaris jenderal diisi 52 orang. Sedangkan bendahara menjadi berjumlah 46 orang.
Dengan demikian, kubu Agung Laksono telah menjalankan amanat Kementerian Hukum dan HAM yang meminta agar mengakomodasi kubu Ical, panggilan Aburizal, dalam susunan kepengurusannya.
Laoly mengatakan, jika Golkar terus berkonflik kelak terancam tak bisa ikut pemilihan kepala daerah. Momen ini, kata Laoly, sebaiknya digunakan Golkar untuk rekonsiliasi. "Ini kan kepengurusannya hanya sampai 2016, ini yang memutuskan mahkamah partai, bukan saya," ujarnya.
Kisruh Golkar dibawa ke Kemenkum HAM, pengadilan negeri, hingga mahkamah partai. Mahkamah Partai Golkar membacakan putusannya atas konflik dualisme kepengurusan beberapa waktu lalu.
Ada perbedaan pendapat di antara hakim mahkamah, yakni mengesahkan kepengurusan Agung dan menanti upaya hukum lainnya tuntas.
Pekan lalu, Menteri Laoly memutuskan menerima putusan mahkamah yang menyatakan menerima kepengurusan Agung. Dia memberi waktu pada Agung untuk menyusun daftar lengkap kepengurusan agar dapat disahkan.