Kabar24.com, JAKARTA—Setelah mencabut gugatan polemik Partai Golkar dengan kubu Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang diajukan pada 5 Maret 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) itu telah dicabut pada Senin (16/3).
“Untuk itu, kami akan ajukan gugatan ke PTUN,” kata MS Hidayat, Ketua Harian Golkar kubu Ical, Selasa (17/3/2015).
Adapun materi gugatan ke PTUN itu masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra.
“Selain itu, kami juga akan mengadakan rapat nanti,” kata Hidayat yang pernah menjadi Menteri Perindustrian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu, Yusril berkomentar perihal pencabutan gugatan itu.
“Kami perlu merevisi total isi gugatan. Ketika didaftarkan, belum ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono walau hingga kini belum ada SK pengesahan dari Menkumham,” ujar Yusril.
Diketahui, dalam gugatan itu kubu Ical memohon kepada hakim untuk mengesahkan hasil Munas Bali dan menyatakan hasil Munas Ancol tidak sah.