Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat perihal kepengurusan kubu Agung Laksono yang sudah mendapat persetujuan dari Menkumham Yasonna H Laoly.
Seperti diketahui, dalam gugatan itu kubu Ical memohon kepada hakim untuk mengesahkan hasil Munas Bali dan menyatakan hasil Munas Ancol tidak sah.
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), mengatakan gugatan di PN Jakbar itu sudah dicabut kemarin. “Gugatan yang diajukan ke PN Jakbar itu sudah tidak relevan lagi,” katanya (17/3).
Hal senada diungkap MS Hidayat, Ketua Harian Golkar kubu Ical, mengatakan ada alasan kuat yang menjadi dasar pencabutan itu. “Tapi kami belum bisa sebutkan,” katanya saat dihubungi, Selasa (17/3).
Kubu Ical, papar Hidayat, masih akan merapatkan alasan itu menjadi langkah hukum selanjutnya. “Nanti malam kami akan rapat, dan kita rumuskan langkah selanjutnya. Kami tetap akan menempuh jalur hukum.”