Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie alias versi Munas Bali tak menutup kemungkinan akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Idrus Marham, Sekretaris Golkar Versi Munas Bali, mengatakan hal tersebut bisa saja dilaporkan karena terdapat indikasi ke arah sana. "Ada indikasi tindak kesewenang-wenangan yang merugikan pihak lain,"kata Idrus di Bareskrim, Rabu (11/3/2015).
Pengurus Golkar versi Munas Bali menilai menteri Yasonna menafsirkan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar dengan tidak tepat sebab putusan tidak memenangkan salah satu pihak. Hasilnya tidak ada kubu yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai sehingga harus diserahkan ke pengadilan.
Yasonna diakui Idrus justru mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono. "Kami menduga [pelanggaran] terkait Pasal 421 KUHP," ujar Idrus.
Meskipun begitu, lanjut Idrus, hal tersebut masih sebatas rencana dan akan dipertimbangkan bersama pengurus lain.
Sebagaimana diketahui kubu Munas Bali telah melaporkan Agung Laksono cs ke Bareskrim terkait dengan pemalsuan surat mandat kepengurusan untuk munas partai Golkar di Ancol, Jakarta.
Hingga sore tadi terlihat politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin mendatangi gedung Bareskrim, tetapi Azis tidak memberikan komentar. Hingga berita ini diturunkan Azis belum keluar dari gedung Bareskrim.
Giliran Menkumham Dilaporkan Golkar Ical ke Bareskrim
Pengurus Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie alias versi Munas Bali tak menutup kemungkinan akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu