Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian Dhiva Inter Sarana Sudah Maksimal

PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan mengaku proposal perdamaian yang diajukan merupakan yang terbaik.
Ilustrasi/watchdek.com
Ilustrasi/watchdek.com

Bisnis.com, JAKARTA-PT Dhiva Inter Sarana (DIS) dan Richard Setiawan (RS) mengaku proposal perdamaian yang diajukan merupakan yang terbaik.

Kuasa hukum debitur Ramadi R Nurima dari kantor hukum OC Kaligis & Associates mengakui banyak kreditur yang tidak puas atas proposal perdamaian. Terutama mengenai proyeksi keuangan DIS dan RS ke depan.

"[Proposal] ini merupakan terbaik yang bisa kami berikan dan sudah sesuai dengan kemampuan debitur," kata Ramadi dalam rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara, Senin (2/3/2015).

Dalam berkas proposal perdamaian DIS yang diterima Bisnis, debitur akan melakukan pembayaran kepada kreditur selambat-lambatnya 6 bulan terhitung sejak disepakatinya perjanjian tersebut. Adapun, perjanjian perdamaian RS akan dilakukan pembayaran melalui mekanisme penjamin pribadi atas utang DIS.

Pembayaran utangnya memperhatikan pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh DIS. Apabila ada pembayaran atas utang DIS, maka kewajiban RS akan berkurang.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum BII Duma Hutapea mengatakan pemungutan suara telah dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh kuasa kreditur. Berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, penolakan rencana perdamaian tersebut membuat debitur semakin dekat dengan kepailitan.

"Pada pasal 289, kalau perdamaian ditolak maka hakim pengawas wajib memberitahukan kepada pengadilan dan harus menyatakan debitur pailit," kata Duma kepada Bisnis.

Bahkan, menurutnya jika pada tanggal pembacaan putusan tersebut debitur tidak hadir meskipun mayoritas kreditur menerima proposal, pengadilan tetap menyatakan pailit. Hal tersebut sesuan dengan Pasal 255.

Duma belum menentukan sikap terkait pembayaran utang debitur jika dinyatakan pailit karena proses kepailitan masih jauh. Biasanya nilai aset yang dimiliki debitur jauh lebih rendah dibandingkan dengan total tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper