Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan PTUN Soal Kisruh PPP: Jika Tak Islah, Menkumham Isyaratkan Banding

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).

"Kan saya berupaya mereka bisa islah atas putusan ini. Tetapi kalau tidak kita usahakan (banding)," tuturnya.

Laoly menambahkan sebelum mengajukan banding, pihaknya tetap akan mengupayakan agar dua kubu di PPP yaitu kubu SDA dan kubu Romahurmuziy untuk islah dan berdamai, sehingga tidak ada dualime lagi di tubuh PPP.

"Saya sudah meminta kepada Romy dan Djan untuk islah dan saya sudah bertemu Romi dan Djan Faridz, untuk mendorong mereka islah," tukasnya.

Seperti diketahui, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur, Teguh Satya resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy.

Selain Menkumham, Romy juga akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut.

Saat ini Romy tengah mematangkan draft bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper