Bisnis.com, JAKARTA - Hukuman mati yang ada di Indonesia dan menimpa salah satu masyarakat Perancis resahkan banyak orang di Paris.
Duta Besar Perancis untuk Indonesia Corrine Breuze mengatakan keadaan ini telah menimbulkan keresahan masyarakat Prancis. Hukuman mati di Paris telah dihilangkan sejak 1981, dan semenjak itu tidak ada masyarakatnya yang dihukum mati.
“Rakyat Prancis mendukung secara moral kepada keluarga & upaya hukum diharapkan dapat membawa hasil,” katanya, Kamis (27/2/2015).
Terpidana mati Sergei Atloui, menurut Breuze, bukan seorang pemakai dan pengedar narkotik dan obat-obatan terlarang, apalagi pemilik.
“Kami yakin aparat Indonesia akan menindaklanjuti upaya peninjauan kembali dengan seadil-adilnya,” kata Breuze.