Bisnis.com, JAKARTA—Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atloui melalui pengacaranya mengajukan upaya peninjauan kembali agar terbebas dari hukumannya.
Nancy Yuliana Sanjoto, pada hari ini di Kedutaan Besar Prancis, Kamis (26/2/2015) mengatakan kliennya adalah hanya seorang teknisi di pabrik yang pada 2005 silam digrebek oleh pihak kepolisian karena membuat narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Sergei sebagai pekerja yang diberi upah, bukan pengedar atau pemilik,” kata Nancy.
Meskipun hanya sebagai pegawai, status hukum Sergei sama dengan pemilik pabrik tersebut. Hal ini, menurut Nancy, sampai sekarang masih belum jelas.
Sejak ditangkap oleh kepolisian sampai sekarang, barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya, ekstaksi, tidak ada. Penangkapan yang dilakukan terhadapnya, hanya berdasarkan sisa-sisa cairan yang ada di pabrik.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukan, masih menurut Nancy, adalah kekhilafan hakim. Pada pengadilan pertama, suami dari Sabine Atloui itu hanya dihukum seumur hidup. Namun, ditingkat kasasi dia dihukum mati.
Langkah hukum PK ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Sergei, tidak seperti beberapa terpidana mati lainnya.