Kabar24.com, YOGYAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan eksekusi mati yang dilakukan pemerintah terhadap para terpidana kasus peredaran narkoba sudah pantas.
"Hukuman mati pantas diberlakukan karena kita saat ini darurat narkoba," katanya di Yogyakarta, Rabu (25/2/2015).
Peredaran narkoba, kata dia, saat ini telah menimpa kalangan pemuda, anak-anak, hingga kalangan tua. Bahkan bukan hanya orang sipil, tapi TNI dan Polri juga turut menjadi korban peredaran narkoba tersebut.
"Siapapun bisa kena. Oleh sebab itu perlu dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, desakan Pemerintah Australia maupun Brazil untuk membatalkan eksekusi mati warganya tidak perlu dihiraukan, sebab hal itu menyangkut kedaulatan hukum negara. "Sekarang kita tanya balik kalau mereka sama semua kena seperti kita bagaimana?" kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, terhadap korban peredaran narkoba pemerintah justru perlu memberikan perlakuan sebaliknya, yakni dengan memberi rehabilitasi. "Harus direhabilitasi, bukan dihukum," kata dia.
Australia mendesak agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dibatalkan. Bahkan, dalam upayanya itu Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengaitkan bantuannya saat terjadi tsunami di Aceh.
Andrew dan Myuran merupakan terpidana mati dalam kasus yang dikenal sebagai "Bali Nine", yakni kasus upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia yang dilakukan sembilan warga negara Australia.
Kesembilan pelaku ditangkap di Bali pada 17 April 2005 di Bali. Namun, 7 pelaku yang lain divonis hukuman penjara.[]