Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN MEDAN: 3 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Tiga orang kurir 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terancam hukuman mati.
Terancam hukuman mati. /Bisnis.com
Terancam hukuman mati. /Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN - Tiga orang kurir 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terancam hukuman mati.

"Ketiga terdakwa, RS (48), RSW (31) dan HP (33) dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan maksimal, yakni hukuman mati," kata JPU Yunita Sagala usai sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/2/2015).

Ancaman hukuman maksimal tersebut, menurut dia, sesuai dan diatur Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Melihat jumlah barang bukti narkoba milik kedua terdakwa itu cukup berat, dan ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati," ujar Yunita.

Berdasarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa RS, RSW dan HP tertangkap pihak berwajib, setelah petugas kepolisian meringkus HG (32) di pelataran parkir Maju Bersama Jalan Tri Tura Medan Amplas, pada Kamis (11 September 2014).

Bahkan, dari tangan HG yang beralamat di Jalan Muhammad Nur, Damu Banda, Kota Tanjung Balai disita barang bukti seberat 0,5 gram sabu-sabu. "Tersangka HG hanya sebagai pemakai dan sidangnya sudah lebih dahulu digelar," ucap JPU Yunita.

Hasil pemeriksaan terhadap HG, dia mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari RS. Kemudian, petugas melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap RS di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Kota Tanjung Balai, Jumat (12/8/2015).

Petugas tidak menemukan barang bukti dari RS, dan mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu dari Pelabuhan Tanjung Balai dikirimkan seseorang bernama Amir warga Malaysia.

Terdakwa RS juga menyebutkan bahwa barang yang diterimanya itu telah diserahkan kepada RSW dan dia akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan.

Petugas kepolisian menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg, dan 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Terdakwa RSW juga mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada HP, dan dia diamankan di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari Medan Baru. Terdakwa HP mengaku sebagai koordinator lapangan, dan bertugas sebagai penghubung dengan Amir di Malaysia.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Muhammad Aksi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saksi-saksi.[]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper