Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Jateng Dijebloskan ke Penjara 16 Bulan

Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system milik Bank Jateng pada 2005.
Tempat para koruptor. /Bisnis.com
Tempat para koruptor. /Bisnis.com

Kabar24.com, SEMARANG - Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system milik Bank Jateng pada 2005.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (24/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut hakim, terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Pengadaan Program CBS terbukti menyetujui perintah pembayaran terhadap PT Sigma Cipta Caraka.

Padahal, perusahaan pemenang lelang tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga 100%. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan pihak PT SCC.

Dari hasil audit yang dilakukan Bank jateng bersama konsultan, lanjut dia, ditemukan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan PT SCC senilai Rp816 juta. Uang itu telah dikembalikan PT SCC kepada Bank Jateng. Meski dinilai merugikan negara, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara.

"Dalam perkara ini, terdakwa tidak bertanggung jawab sendiri karena ada pihak lain yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab," katanya. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.[]

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper