Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 9 Tersangka Tindak Pidana Pajak yang Diburu Polisi

Direktorat Jenderal Pajak meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan sembilan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam daftar pencarian orang.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan sembilan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam daftar pencarian orang.

Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, menyebut sembilan orang itu disangkakan melakukan beberapa tindak pidana di bidang perpajakan. Di antaranya, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

“Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin(23/2/2015).

Hal itu merupakan pelanggaran atas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Menurut dia, Ditjen Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan. Hal itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Identitas para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Nama                                                    Tanggal DPO

DOMINGGUS MASPAITELLA            2 Juni 2010

GUNAWAN HADISURYA                 14 Oktober 2011

IRVAN PRATAMA HADISURYA        14 Oktober 2011

BUSRA RIDWAN                               17 Mei 2013

DARWIS EFENDI                               16 April 2014

MARTINUS MASSORA                        9 Juni 2014

MAHFUDH, S.E                                  14 Juli 2014

MUHAMMAD KHADAFI                      18 November 2014

H. NANA NAHWANA                          12 Januari 2015

            


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper