Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan sembilan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam daftar pencarian orang.
Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, menyebut sembilan orang itu disangkakan melakukan beberapa tindak pidana di bidang perpajakan. Di antaranya, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.
“Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin(23/2/2015).
Hal itu merupakan pelanggaran atas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Menurut dia, Ditjen Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan. Hal itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Identitas para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
Nama Tanggal DPO
DOMINGGUS MASPAITELLA 2 Juni 2010
GUNAWAN HADISURYA 14 Oktober 2011
IRVAN PRATAMA HADISURYA 14 Oktober 2011
BUSRA RIDWAN 17 Mei 2013
DARWIS EFENDI 16 April 2014
MARTINUS MASSORA 9 Juni 2014
MAHFUDH, S.E 14 Juli 2014
MUHAMMAD KHADAFI 18 November 2014
H. NANA NAHWANA 12 Januari 2015