Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PEJABAT: Begini Cara China Hukum Penerima Gratifikasi

China akan menghukum seorang mantan pejabat tinggi tingkat provinsi atas sejumlah pelanggaran kriminal yaitu melanggar program keluarga berencana, menerima suap dan penyalahgunaan kekuasaan
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, BEIJING -- Perang terhadap praktik suap dan korupsi di China terus bergulir tanpa tawar menawar.

China akan menghukum seorang mantan pejabat tinggi tingkat provinsi atas sejumlah pelanggaran kriminal yaitu melanggar program keluarga berencana, menerima suap dan penyalahgunaan kekuasaan, kata pejabat pemerintah negeri itu, Selasa (17/2/2015).

Zhu Mingguo adalah mantan kepala badan penasehat politik pada Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China di provinsi Guangdong yang berbatasan dengan Hong Kong.

Perang terhadap penyuapan digulirkan Komisi Pusat Pengawasan Disiplin dari partai berkuasa. Zhu disebut menerima "suap dalam jumlah sangat banyak" ketika melakukan seleksi pegawai dan manajemen perusahaan.

Ia juga "melakukan pelanggaran berat program Keluarga berencana" demikian ditambahkan tanpa perincian lebih lanjut.

China meringankan kebijakan satu-anak meskipun pengekangan masih terjadi dan hukuman keras diterapkan bagi para pelanggar.

Zhu telah dikucilkan dari partai dan diserahkan ke pihak berwenang untuk diadili, kata badan pengawas.

Dua pejabat tinggi lainnnya juga menghadapi hukuman atas tuduhan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper