Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punj Lloyd Kembali Lolos PKPU

PT Punj Lloyd Indonesia kembali lolos penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis menolak permohonan PT Control Systems Arena Para Nusa.
Ilustrasi dolar AS/Antara
Ilustrasi dolar AS/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-PT Punj Lloyd Indonesia kembali lolos penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis menolak permohonan PT Control Systems Arena Para Nusa.

Ketua majelis hakim Sutio J. Akhirno mengatakan termohon tidak terbukti memiliki dua kreditur yang utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Selain itu, salah satu tagihan kreditur sudah dibayar lunas saat proses persidangan.

"Menolak permohonan PKPU PT Control Systems Arena Para Nusa untuk seluruhnya," kata Sutio dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (16/2/2015).

Dia menambahkan termohon memiliki utang dari purchase order (PO) untuk Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONJW) field development project dan Sumpal Expansion Project.

PO yang diajukan oleh PT Punj Lloyd Indonesia (PLI) selama periode 23 Mei 2011 hingga 18 Oktober 2013 tersebut telah dikerjakan oleh pemohon.

Termohon memiliki utang yang telah jatuh waktu sebesar US$107.410 dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] sebesar Rp89,92 juta.

Sutio menuturkan termohon telah melakukan pembayaran tagihan tersebut baik utang pokok beserta bunganya melalui transfer rekening bank atas nama perusahaan pemohon pada 10 Februari 2015.

Pemohon juga tidak membantah adanya bukti pembayaran utang yang telah dilakukan termohon.

Selama proses persidangan, lanjutnya, kreditur lain yakni PT Indoturbine telah hadir kuasanya dan mengajukan bukti tagihan.

Utang PLI kepada Indoturbine diketahui sebesar US$54.360 termasuk PPN 10% yang berasal dari PO proyek selama periode 26 Desember 2013 sampai dengan 20 Agustus 2014. Namun, termohon tidak terbukti melakukan pelunasan utang tersebut.

Dalam perkara ini, imbuhnya, PLI jelas terbukti memiliki lebih dari satu kreditur, tetapi salah satu utangnya telah dibayar lunas. Dengan demikian, debitur hanya memiliki satu kreditur.

Sutio menuturkan dengan telah dibayarnya utang salah satu kreditur, maka unsur mengenai debitur yang diperkirakan tidak dapat melanjutkan kewajibannya tidak terbukti. Terlebih, kedudukan Indoturbine merupakan kreditur lain dan bukan pemohon.

Tidak terpenuhinya syarat PKPU membuat majelis menolak permohonan pemohon. Adapun, usulan pengurus dan pengangkatan hakim pengawas tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Wawan Setiawan mengaku kecewa atas putusan tersebut. Kegagalan tersebut merupakan yang kedua kali.

"Kami akan bicara ke prinsipal dulu bagaimana baiknya setelah ini, akan ajukan gugatan baru atau yang lain," kata Wawan yang ditemui seusai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Melki Simamorang menerima putusan majelis karena dalil pemohon tidak memenuhi syarat PKPU. Namun, saat permohonan diajukan utang termohon memang belum lunas.

"Untuk tagihan ke kreditur lain saya kurang tahu karena Indoturbine sebenarnya masih satu grup dengan pemohon," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper