Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong

Pemerintah Kota Blitar mengumumkan perusahaan investasi berkedok konsultasi keuangan PT Dua Belas Suku (DBS) menyalahi perizinan. Perusahaan itu diketahui telah menghimpun dana miliaran dari masyarakat dan kini mengalami kemacetan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang berhasil dikelola PT DBS mencapai Rp900 juta hingga Rp 1,8 miliar per hari. Kepada penyetor uang, mereka menjanjikan pengembalian modal plus bunga dalam waktu singkat. Dengan nilai investasi minimal Rp1 juta dan maksimal Rp5 juta, penanam modal bisa mendapatkan bunga sebesar 30% setiap minggu./Ilustrasi
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang berhasil dikelola PT DBS mencapai Rp900 juta hingga Rp 1,8 miliar per hari. Kepada penyetor uang, mereka menjanjikan pengembalian modal plus bunga dalam waktu singkat. Dengan nilai investasi minimal Rp1 juta dan maksimal Rp5 juta, penanam modal bisa mendapatkan bunga sebesar 30% setiap minggu./Ilustrasi

Bisnis.com, BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mengumumkan perusahaan investasi berkedok konsultasi keuangan PT Dua Belas Suku (DBS) menyalahi perizinan. Perusahaan itu diketahui telah menghimpun dana miliaran dari masyarakat dan kini mengalami kemacetan.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota Blitar Suharyono mengatakan PT DBS kini dalam sorotan pemerintah, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian terkait macetnya proses investasi yang diikuti ribuan orang di Blitar dan sekitarnya. Sejumlah peserta investasi melaporkan perusahaan itu ke polisi lantaran dana yang dijanjikan tak kunjung terbukti. "Mereka hanya mengantongi izin jasa konsultasi keuangan, bukan investasi," kata Suharyono, Sabtu (14/2/2015).

Meski menyalahi izin, hingga kini pemerintah belum akan melakukan penutupan atau langkah administrasi terhadap perusahaan itu. Sebab lembaga kepolisian sudah lebih dulu melakukan upaya hukum dengan memeriksa tindak penipuan yang dilaporkan anggotanya. Informasi yang diperoleh di lapangan PT DBS berhasil meyakinkan ribuan anggotanya untuk menyerahkan uang sebagai bentuk penanaman modal.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang berhasil dikelola mencapai Rp900 juta hingga Rp 1,8 miliar per hari. Kepada penyetor uang, mereka menjanjikan pengembalian modal plus bunga dalam waktu singkat. Dengan nilai investasi minimal Rp1 juta dan maksimal Rp 5 juta, penanam modal bisa mendapatkan bunga sebesar 30% setiap minggu.

Di luar deposit akun tersebut, setiap anggota DBS juga diwajibkan membayar administrasi senilai 15% dari deposit. Uang administrasi tersebut diperuntukkan membayar operasional 27 pegawai di kantor DBS Blitar dan simpanan perusahaan. Keberadaan kantor inilah yang turut meyakinkan penanam modal bahwa investasi tersebut tidak bodong.

Mereka terdiri dari berbagai kalangan mulai pegawai swasta, pegawai negeri, ibu rumah tangga, hingga wartawan yang berharap mendapatkan keuntungan besar tanpa bekerja. Hingga kini jumlah anggota PT DBS tercatat sebanyak 40 ribu orang.

Namun setali tiga uang dengan perusahaan investasi bodong lainnya, PT DBS mulai tak membayarkan hak penanam modal sejak bulan Desember 2014 lalu. Manajemen berdalih terjadi kemacetan akibat penarikan dana besar-besaran dari anggota hingga Rp100 miliar. "Itu bisa kami atasi," kata Endik Jauhari, juru bicara PT DBS Blitar.

Disinggung soal izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan seperti yang dipersoalkan PT KPT Blitar, dia mengakui tidak memiliki. Namun, pimpinannya sudah mengantongi izin kegiatan dari Mabes Polri. Surat sakti itulah yang dipergunakan untuk membuka kantor di Blitar dan menarik dana miliaran rupiah.

Macetnya dana investasi ini tak urung membuat seluruh anggotanya ketir-ketir. Sebagian dari mereka yang tak sabar melaporkan pengelola PT DBS ke polisi. Namun sebagian lain memilih menunggu janji manajemen untuk mengembalikan modal meski tanpa disertai bunga seperti yang dijanjikan. "Bisa kembali saja sudah untung, ini disuruh nunggu terus," kata Gembul, salah satu korban investasi PT DBS.

Dia dan sebagian besar anggota lainnya memilih pasif dan melapor ke polisi karena berharap uangnya kembali. Mereka khawatir pengurus DBS akan lepas tangan ketika ditangkap polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper