Kabar24.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak menangani sengketa pilkada menyusul adanya sejumlah kendala jika sengekta pilkada diselesaikan di lembaga itu.
Penolakan itu diungkap saat sejumlah hakim agung mengadakan rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR perihal revisi UU No. 1/2015 tentang pilkada. DPR mengusulkan, agar sengekta pilkada tingkat I atau gubernur diselesaikan di MA.
Adapun sengketa pilkada tingkat II atau bupati/walikota diselesaikan di pengadilan negeri (PN).
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, mengungkapkan adanya masukan dari MA.
“MA menyarankan kewenangan kembali di Mahkamah Konstitusi [MK],” katanya seperti dilansir situs resmi dpr.go.id, Kamis (12/2).
Penolakan MA untuk menyidangkan sengketa pilkada itu, jelasnya, juga dikuatkan adanya klausul syarat hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilkada.
Dalam klausul itu, hakim tidak boleh menyidangkan perkara lain dan minimal sudah bertugas tiga tahun. “Sementara hakim PN sebagian besar adalah hakim muda.”
Namun, saran dari MA tersebut bertentangan dengan keputusan hakim MK yang menyatakan pilkada bukan termasuk rezim pemilu sengketa disidangkan di MA.
“Jadi, kami akan bahas masukan itu dengan pemerintah. Bagaimana baiknya, kita akan bicarakan.”
Pertimbangan lain menurut Riza, apabila persidangan dilaksanakan di daerah, potensi konflik lebih tinggi karena pendukung dan kerabat berbondong-bondong ke pengadilan. Pengamanan diperkirakan akan lebih sulit.
MA Ogah Tangani Sengketa Pilkada
Mahkamah Agung (MA) menolak menangani sengketa pilkada menyusul adanya sejumlah kendala jika sengekta pilkada diselesaikan di lembaga itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu