Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ini Dasar Hukum Gugatan Praperadilan Menurut Kuasa Hukum BG

Kuasa hukum Calon Kapolri Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa menggunakan dasar hukum Pasal 63 Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Calon Kapolri  Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa menggunakan dasar hukum Pasal 63 Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dasar hukum Pasal 63 UU KPK, ayat 1 dan 2 ada kata praperadilan," kata Eggi kepada Bisnis, Minggu (1/2/2015).

Menurut dia dalam ayat 1 dinyatakan barang siapa yang merasa dirugikan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK dapat mengajukan gugatan atau kompensasi.

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan untuk melakukan hal itu tidak mengurangi haknya dalam melakukan praperadilan.

"Barang siapa yang dirugikan KPK bisa melakukan gugatan. Ada undang-undang lain yang bisa meyakinkan itu."

Kendati demikian dia mengaku pendapatnya bisa berbeda dengan pakar hukum yang lain. Mengingat dirinya tidak ikut dalam tim yang mengajukan gugatan praperadilan melainkan ditugaskan menghadapi KPK.

"Itu ditangani divisi hukum Mabes Polri koordinasi dengan pakar hukum."

BACA JUGA:

HASIL INVESTIGASI AIRASIA QZ8501: 18 Informasi Faktual Jatuhnya AirAsia di Selat Karimata

Sering Konsumsi Obat Sakit Kepala Bikin Ginjal Rusak

KPK VS PDIP: Ketua KPK, Abraham Samad, Terancam Pidana 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper