Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna Kamis

Komisi II DPR akan membawa Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada) ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi RUU usul inisiatif pada Kamis (5/2/2015).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi II DPR akan membawa Rancangan Undang Undang  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada) ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi RUU usul inisiatif pada Kamis (5/2/2015).

"Panitia Kerja RUU Pilkada pada hari ini akan melakukan finalisasi permurusan RUU Pilkada dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Achmad Riza Patria di Gedung DPR, Senin (2/2/2015).

Menurut Riza, komisi yang dipimpinnya akan membawa RUU Pilkada tersebut ke Bamus sebelum dijadwalkan pada rapat paripurna. Setelah disetujui di rapat paripurna, kata dia, maka selanjutnya akan di bahas, antara DPR dan Pemerintah untuk nantinya disetujui menjadi produk undang-undang.

Terkait soal substansi materi RUU itu , lebih jauh Riza melihat ada empat  persoalan utama yang akan menjadi sorotan. Selain soal uji publik, paket pasangan calon, jadwal pelaksanan pilkada, proses penyelesian jika ada sengketa pilkada juga menjadi perhatian utama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper