Bisnis.com, JAKARTA -- Pengunduran diri sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditolak oleh tiga pimpinan komisi anti rasuah itu.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyampaikan alasan penolakan pengunduran diri Bambang Widjojanto karena kasus yang sudah dituduhkan diyakini sebagai rekayasa.
"Jadi tiga pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto," ujarnya akun Facebook KPK, Senin (26/1/2015) malam.
Menurutnya, KPK masih menunggu apakah Presiden Joko Widodo akan keluarkan kepres pemberhentian sementara.
Johan Budi menyampaikan Kepres pemberhentian sementara sesuai dengan UU 30/2002 pasal 32 dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka maka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel