Kabar24.com, BANJARMASIN - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan menyita puluhan ribu obat daftar G ilegal dari seorang ibu rumah tangga.
"Wanita penjual obat itu sudah lama menjadi target operasi kami namun baru kali ini bisa dilakukan penangkapan berkat hasil penyelidikan dalam beberapa hari ini," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Suryanthi.
Dia menjelaskan pertama kali polisi melakukan penangkapan terhadap pembeli obat itu, kemudian langsung dilakukan interogasi dan mengarah kepada penjualnya.
Tidak berapa lama, penjual obat daftar G ilegal itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan sedikitpun.
Pelaku ditangkap pada Senin (26/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita di rumahnya di Jalan Ins-Gub Pelita VI Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku yang diketahui bernama Fatmawati alias Nia, ditemukan obat daftar G ilegal sebanyak 39.750 butir yang tersimpan di dalam sebuah peti di dalam rumahnya.
Adapun rincian obat daftar G itu diantaranya Dextro warna kuning sebanyak 42 butir, Zenit CR-V sebanyak 5.100 butir, Zenit Bintang Hitam 15.150 butir, Zenit Original sebanyak 8.700 butir dan Zenit Bintang Biru sebanyak 10.800 butir.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya melawan hukum," ujarnya.
Ribuan Obat Daftar G Ilegal Disita
Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan menyita puluhan ribu obat daftar G ilegal dari seorang ibu rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu