Bisnis.com, Seoul - Hyundai Motor Co. harus membayarkan bonus secara rutin kepada beberapa karyawannya sebagai bagian upah dasar seperti diputus oleh hakim di Pengadilan Korea Selatan. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja produksi tahunan. Demikian dilaporkan Bloomberg, Jumat (16/1/2015).
Putusan Pengadilan Negeri Seoul memengaruhi 8,7% karyawan Hyundai di Korea Selatan, yang kini harus menghitung bonus bulanan sebagai bagian dari gaji pokok pekerja. Hyundai juga harus membayar tiga tahun gaji yang berlaku surut karena hal itu tidak akan membahayakan stabilitas keuangan perusahaan, sesuai dengan putusan pengadilan.
Gaji pokok yang lebih tinggi tersebut memperbesar biaya upah secara keseluruhan karena itu digunakan untuk menghitung termasik pembayaran lembur untuk kenaikan gaji tahunan. Keputusan pengadilan akan mempengaruhi perusahaan afiliasi Hyundai termasuk Kia Motors Corp dan Hyundai Mobis Co yang menghadapi tuntutan hukum serupa mengenai bonus gaji.
"Ada kekhawatiran bahwa putusan parsial ini bisa memicu masalah perburuhan sebagai pekerja menolak hasil yang hanya menguntungkan beberapa karyawan." kata seorang analis di IBK Investment&Securities Co.
Akibat putusan ini saham Hyundai turun 2 %menjadi 171.000 won pada penutupan perdagangan di Seoul, penurunan terbesar sejak 6 Januari 2015.