Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KEMENTERIAN ESDM, Tiga Orang Swasta Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dari unsur swasta yang diduga kuat mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor Sekretariat Kementerian ESDM.
Kantor KPK/bisnis.com
Kantor KPK/bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dari unsur swasta yang diduga kuat mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor Sekretariat Kementerian ESDM.

Tiga orang saksi dari unsur swasta tersebut adalah Poppy Dinianova selaku Karyawan CV Callista Bintang Persada, Jasni selaku Direktur PT Ilex Muskindo, dan Teuku Bahagia seorang karyawan pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno yang kini tersangka KPK.

"Kepada ketiganya dilakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri," tutur Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Priharsa mengatakan bahwa ke tiga saksi tersebut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri per tanggal 15 Januari 2015 hingga enam bulan ke depan untuk memudahkan penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka Waryono Karno.

"KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 15 Januari 2015," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

‎KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.

Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.

Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper