Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, 323 Istri di Mataram Ajukan Cerai Selama 2014

Pengadilan Agama Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sedikitnya 323 perempuan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 2014 karena berbagai penyebab.

Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan Agama Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sedikitnya 323 perempuan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 2014 karena berbagai penyebab.

"Ada yang disebabkan poligami tidak sehat, krisis akhlak, kecemburuan, kawin paksa, masalah ekonomi dan tidak ada tanggung jawab dari suami," kata Humas Pengadilan Agama Faisal, di Mataram, Rabu.

Selain permohonan gugatan cerai dari istri, kata dia, pihaknya mencatat ada 127 permohonan cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya karena berbagai penyebab, termasuk rumah tangga yang sudah tidak harmonis.

Dari 323 gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sebanyak 241 sudah ada putusan hakim, sedangkan permohonan cerai talak 96 kasus sudah diputus oleh hakim dari 127 perkara yang ditangani.

Faisal menjelaskan cerai talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh suami untuk bercerai dari istrinya.

Di dalam persidangan suami mengucapkan ikrar talak yang kemudian dijadikan dasar oleh hakim untuk memberikan atau memutuskan izin menjatuhkan talak kepada isterinya.

Mengenai gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya diajukan melalui pengadilan agama, namun untuk memutuskan harus didasarkan pada bukti formal dan materi.

"Kalau tidak terbukti secara formal dan material cerai gugat yang diajukan isteri bisa ditolak oleh hakim," ujarnya.

Sebelum sampai pada tahap persidangan, kata Faisal, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi antara kedua belah pihak (suami dan istri). Proses ini melibatkan mediator Pengadilan Agama Mataram.

Jika tidak menemukan titik temu, baru dilanjutkan kepada tahap persidangan.

Mediasi adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.

"Proses mediasi wajib dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2008 tentang Mediasi," kata Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper