Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Kerja Fasilitator PNPM se-Jateng Diputus

Fasilitator PNPM se-Jawa Tengah resah dengan terbitnya surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri No414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 perihal kontrak kerja fasilitator PNPM.

Kabar24.com,SEMARANG—Fasilitator PNPM se-Jawa Tengah resah dengan terbitnya surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri No414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 perihal kontrak kerja fasilitator PNPM.

Pasalnya, surat tersebut membuat para fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM harus diputus kontrak per 31 Desember 2014.

Tidak hanya itu, para fasilitator juga meresahkan aset dana bergulir sebesar Rp1,9 triliun yang saat ini ada di rekening desa. Aset tersebut tidak dapat digunakan karena salah satu pemegang spesimennya adalah fasilitator.

"Yang sifatnya darurat adalah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang masih ada di rekening. Salah satu spesimen adalah fasilitator sehingga tanggal 1 Januari 2015 otomatis mandek, tidak ada pencairan dana dan tidak bisa terima gaji,” kata Ketua Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Murtodo seperti dalam laman resmi jatengprov.go.id, Rabu (7/1/2014).

Ditambahkan, masalah lain yang dikhawatirkan fasilitator adalah kegiatan yang sudah mereka lakukan terhenti di tengah jalan. Sebab, setelah mereka diputus kontrak tidak ada lagi pendampingan, sehingga akan berdampak pada terhentinya kegiatan di lapangan. Para fasilitator menilai undang undang UU Desa sangat minim persiapan dan pengawasan. Tidak adanya pengawasan akan membuka peluang terhadap pelanggaran hukum pertanggungjawaban keuangan negara.

"Di beberapa desa ada pendampingan saja masih muncul masalah. Apalagi jika tidak ada pendamping pasti semakin timbul masalah-masalah. Terlebih lagi UU Desa akan mulai diterapkan pada April nanti,” paparnya.

Menanggapi permasalahan ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo setuju UU Desa ada kekeliruan sejak awal. Dirinya menilai, memberi kewenangan pemerintah desa dapat merusak tatanan pemerintahan yang ada. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berkunjung ke Kabupaten Sragen pada Desember lalu.

Untuk menenangkan para fasilitator, Ganjar menghubungi Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri Tarmidzi via telepon. Dalam percakapannya, Ganjar menanyakan kejelasan nasib para fasilitator PNPM. Tarmidzi memberi keterangan bahwa pihaknya masih mengupayakan ke Menteri Keuangan dan Menkokesra agar para fasilitator masih dapat dipergunakan untuk mengawal UU Desa.

"Kami sudah buat surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas agar kawan-kawan fasilitator tetap lanjut. Kawan-kawan harus bersabar, karena kami juga masih berjuang," katanya.

Sementara untuk memberdayakan dana Rp1,9 triliun, Ganjar meminta para fasilitator lebih kreatif dengan membuat exit strategy mengingat saat ini fasilitator mempunyai empat unsur. Yakni aset, uang, kelembagaan dan SDM.

"Umpama Rp1,9 triliun dijadikan hubungan masyarakat desa. Hubungan masyarakat desa ada regulasi, setiap persen dari keuntungan yang didapat bisa dipakai pembiayaan personel," katanya.

Selain diminta membuat exit strategy, Ganjar juga mengupayakan para fasilitator untuk masuk sebagai pendamping ke dalam 45 desa mandiri yang menjadi percontohan Pemerintah Provinsi Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper