Kabar24.com, DENPASAR--Bali memutuskan akan merevisi Perda No.1/2011 Tentang Pajak Daerah yang mengatur nilai besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang mempengaruhi harga jual premium.
Pasalnya, dalam perda tersebut nilai pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%, sehingga menyebabkan harga jual premium di Bali Rp7.950 per liter atau lebih mahal Rp350 dibandingkan dengan harga premium di daerah lain Rp7.600 per liter.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan rencana revisi aturan itu sudah disepakati oleh tim eksekutif dan akan dikonsultasikan dengan legislatif.
"Tergantung DPRD Bali, karena harus ada hitung-hitungan. Tujuan sebenarnya pajak ini kan untuk batasi penggunaan BBM agar orang mau mengurangi memakai mobil yang bensinya disubsidi," jelasnya, Senin (5/1).
Dia menegaskan selama ini penetapan PBBKB 10% merupakan upaya pemerintah daerah membatasi penggunaan BBM subsidi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Alhasil, apabila nilai PBBKB akan diturunkan, maka dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan daerah dan APBD.
Gubernur mengaku sudah membuat simulasi apabila pajak PBBKB direvisi, tetapi tidak menyebutkan berapa besar potensi pajak yang akan berkurang.
Namun, dia mengingatkan berkurangnya PAD tidak hanya berdampak terhadap Bali, tetapi kabupaten dan kota yang selama ini mendapatkan bantuan.
Pasalnya, PBBKB yang dipungut Pemprov Bali, 70% diantaranya dibagikan kepada 9 kabupaten dan kota, sedangkan 30% untuk provinsi.
"Kalau berkurang, APBD berkurang dan program berkurang, jadi kalau tadinya bikin bedah rumah 100, sekarang 90. Tentu ada pengaruhnya," tegasnya.