Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2.617 Pasangan Suami-Isteri di Malang Ajukan Gugatan Cerai

Sebanyak 2.617 pasangan di Kota Malang, Jawa Timur, sepanjang 2014 mengajukan gugatan cerai ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Buku nikah. 2.617 Pasangan Suami-Isteri di Malang Ajukan Gugatan Cerai/Bisnis
Buku nikah. 2.617 Pasangan Suami-Isteri di Malang Ajukan Gugatan Cerai/Bisnis

Bisnis.com, MALANG--Sebanyak 2.617 pasangan di Kota Malang, Jawa Timur, sepanjang 2014 mengajukan gugatan cerai ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Panitera Muda PA Kota Malang, Kasdullah, mengatakan dari jumlah pasangan yang mengajukan cerai itu didominasi usia 35-40 tahun. Sebanyak 665 kasus diantaranya merupakan gugatan cerai talak.

“Sedangkan 1.552 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan oleh pihak wanita,” kata Kasdullah, Selasa (9/12/2014).

Menurutnya, pasangan usia muda ternyata masih mendominasi angka perceraian di wilayahnya. Dan kasus gugatan cerai yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1.851 kasus.

Sebagian besar kasus perceraian disebabkan karena faktor tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga  pasangan serta nafkah yang banyak dilayangkan oleh pihak perempuan.

“Faktor lingkungan dan kondisi ekonomi yang menyebabkan tren perceraian cenderung meningkat,” jelas dia.

Untuk mencegah terjadinya perceraian pihak PA Kota Malang mengaku sudah melakukan peran mediasi yang maksimal dalam upaya mendamaikan pasangan agar tidak bercerai.

Mediasi yang dilakukan juga sudah menunjukkan hasil terbukti 8,52% atau sebanyak 233 pasangan tidak jadi bercerai karena adanya peran mediasi yang dilakukan PA.
Sementara itu kasus perceraian di Kota Batu relatif kecil. Berdasarkan data dari kantor Kementrian Agama Kota Batu sepanjang 2014 hanya terdapat 19 kasus perceraian.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kota Batu, M. Rosyad, mengatakan dari jumlah itu delapan kasus diantaranya masing-masing di kecamatan Batu dan Junrejo, sedangkan di Bumiaji hanya tiga kasus.

“Sedangkan angka pernikahan hingga saat ini sebanyak 1.436 pasangan,” ujarnya.

Jumlah kasus perceraian tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2013 lalu yang mencapai 25 kasus. Untuk menekan kasus perceraian Kemenag Kota Batu mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti pranikah atau pembinaan dari Kemenag terlebih dulu.

Kasus perceraian yang terjadi, lanjut dia, banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Beberapa diantaranya disebabkan karena ditinggal pasangannya bekerja di luar daerah atau luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper