Bisnis.com, BOGOR - Tersangka pembuat minuman keras atau miras oplosan Dju Min Sudiono (60) yang ditangkap Polres Bogor Kota, Jawa Barat, mengaku membuat "Ciu" atas pesanan yang diperuntukkan bagi wanita baru melahirkan, khususnya keturunan Tiong Hwa.
"Saya buat berdasarkan pesanan, tradisi kami [Tiong Hwa] minuman ini untuk obat bagi ibu yang baru melahirkan," kata Dju Min, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Minggu (7/12/2014).
Menurut Dju Min, minuman racikannya dikonsumsi oleh warga keturunan Tiong Hwa yang menjadi pelanggannya. Selain untuk menghangatkan tubuh, dapat membersihkan organ kewanitaan bagi wanita yang baru melahirkan.
"Selain diminum juga untuk merendam daging ayam atau daging babi agar lebih lembut. Ini baik dikonsumsi untuk ibu yang baru melahirkan," kata Dju Min menegaskan.
Dju Min mengaku sudah 2 tahun memproduksi miras oplosan tersebut, ia bekerja bersama istri dan anak-anaknya di rumahnya yang terletak di Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Dalam sepekan ia menerima tiga sampai empat pesanan dari pelanggannya.
"Biasanya memesan itu untuk 40 hari setelah melahirkan, jadi sekali pesan bisa 80 botol isi 660 mililiter," kata Dju Min.
Ciu produksi Dju Min berbahan dasar terbuat dari ragi, beras putih, beras merah, dan gula. Ia membuatnya dengan cara merebus bahan dasar tersebut dalam sebuah panci berukuran besar. Dari salah sutu sisi panci terdapat corong yang berfungsi sebagai saluran untuk mengeluarkan busa hasil fermentasi.
Untuk membuat ciu siap edar, Dju Min membutuhkan waktu 20 - 22 hari. Satu botol isi 660 mililiter dijual seharga Rp18.000. "Saya buat tergantung pesanan, kalau ada yang pesan baru membuat," kata Dju Min.
Sebelum usaha meracik Ciu, Dju Min mengaku bekerja sebagai pembuat emas untuk toko milik temannya. Profesi tersebut telah dilakoninya selama lebih dari 20 tahun.
Ia beralasan sejak berusia lanjut dan matanya sudah rabun, berhenti menjadi tukang emas, dan beralih profesi sebagai pembuat ciu.
Dju Min ditahan aparat Kepolisian Resor Bogor Kota setelah digerebek dalam operasi gabungan pemberantasan miras di wilayah Kota Bogor pada Sabtu (6/12) malam.
Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 137 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengatakan, keberadaan industri rumahan minuman keras oplosan ini cukup membahayakan karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas pelakunya, karena kita tidak ingin apa yang terjadi di daerah lain terulang di sini," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengintensifkan razia gabungan dengan jajaran polsek setempat untuk memberantas peredaran miras terutama menjelang Natal dan Tahun Baru yang trennya meningkat.