Bisnis.com, MALANG - Dinas Pendapatan Kota Malang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak rumah indekos dengan terus melakukan pendataan potensi pajak tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan wajib pajak (WP) daerah banyak yang belum mengetahui bahwa rumah indekos merupakan objek pajak daerah yang masuk dalam Perda No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Perda tersebut sudah mengacu UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ade di Malang, Minggu (7/12/2014).
Pasal 1 UU tersebut, rumah kos termasuk bagian dari pajak hotel dengan syarat rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 kamar.
Tarif pajak tersebut sebesar 5% dari tarif kamar yang disewakan pengusaha rumah kos.
Pajak tersebut berlaku efektif pada 2013 dengan asumsi ada masa tenggat 2 tahun dan satu tanun untuk sosialisasi.
Karena itulah, tidak ada alasan bagi WP daerah untuk tidak mengetahui terkait dengan pemberlakuan pajak tersebut.
Penegasan itu dia sampaikan terkait dengan adanya resistensi dari WP daerah, bahkan disertai ancaman seperti yang terjadi saat petugas menyisir WP daerah rumah kos di Jl Mayjen Haryono pekan lalu.
“Saya menyesalkan atas sikap dari WP tersebut,” ujarnya.
Padahal, pajak, termasuk pajak daerah, merupakan sumber penting untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di daerah yang bertujuan menyejahterakan rakyat.
Karena itulah, dia minta WP daerah, seperti pajak rumah kos, restoran, parkir, hotel, pajak bumi dan bangunan, hiburan, air bawah tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kooperatif dan jujur dalam memberikan data kepada petugas yang melakukan pendataan maupun membayar pajaknya.
Dengan begitu, maka penerimaan pajak daerah bisa optimal dan dapat membiayai secara signifikan pembangunan Kota Malang.
Menurut Ade, pelaksanaan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Malang sebenarnya sudah melalui tahapan yang jelas dan ketat.
Pada 2009-2010, pelaksannannya ditekankan pada aspek penguatan regulasi dengan penyusunan perda beserta peraturan wali kota serta pelaksanaan awal pemungutan pajak.
Selanjutnya pada 2011 diprioritaskan pada BPHTB. Mulai tahun tersebut BPTB dilaksanakan dengan dilakukan pemungutan.
Tahun berikutnya, langkah tindak lanjut kegiatan pemasangan meter air untuk pealaksanaan pemungutan pajak air tanah dan 2013 dimulai pemungutan PBB.
“Sosialiasi terhadap pemberlakuan pajak-pajak daerah juga cukup genjar sehingga tidak ada alasan masyarakat menyatakan tidak tahu pemberlakuan pajak daerah tertentu, seperti pajak rumah kos,” ujarnya.
Karena itulah, agar penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal maka Dispenda membentuk unit pelaksana lapangan untuk setiap jenis pajak.