Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Minta Perdamaian Sumatera Persada Energi Dibatalkan

PT Hartika Gemilang dan PT Berkat Bintang Gemilang, selaku kreditur PT Sumatera Persada Energi, mengajukan permohonan kasasi untuk pembatalan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dinilai tidak terjamin.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Hartika Gemilang dan PT Berkat Bintang Gemilang, selaku kreditur PT Sumatera Persada Energi, mengajukan permohonan kasasi untuk pembatalan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dinilai tidak terjamin.

Berdasarkan berkas memori kasasi, kuasa hukum para pemohon Muhammad Ismak mengajukan pembatalan putusan perkara No. 42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Jkt.Pst. pada 24 Oktober 2014. Selain itu, pihaknya juga menyeret tim pengurus PKPU sebagai turut termohon.

“Majelis hakim telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sesuai Pasal 285 ayat 2 huruf B Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” kata Ismak dalam memori yang diterima Bisnis, Selasa (2/12/2014).

Pasal tersebut menyebutkan pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian apabila pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.

Dia menceritakan saat rapat kreditur dengan agenda voting terhadap rencana perdamaian, salah satu kreditur yakni PT Tri Mandala Yudha mencabut tagihannya dan telah dicatat dalam berita acara rapat. Pencabutan tersebut diikuti dengan rencana penarikan fasilitas produksi yang ada pada termohon.

Ismak menilai pencabutan fasilitas produksi tersebut bisa mengganggu alur produksi minyak milik SPE dan mengganggu kelangsungan operasionalnya.

Dampaknya, rencana perdamaian yang telah disetujui terancam tidak terimplementasi, sehingga tidak terjamin.

Target produksi minyak yang pendapatannya akan digunakan sebagai sarana pembayaran utang bisa menurun dari angka proyeksi perusahaan minyak tersebut.

Rata-rata jumlah minyak yang dihasilkan hanya 450 barrel oil per day (BPOD), sedangkan target yang diminta oleh pemerintah berkisar antara 2.500-4.000 BPOD.

Fakta tersebut menunjukkan termohon tidak pernah memenuhi target sejak awal produksi.

Dia menuturkan berdasarkan rencana perdamaian, rata-rata jumlah minyak yang dihasilkan pada periode tersebut mampu menghasilkan pendapatan Rp1,16 miliar per bulan.

Adapun, total utang yang dimiliki SPE terdiri dari kreditur separatis Rp51,23 miliar, kreditur konkuren Rp571,28 miliar, dan kreditur preferen Rp56,92 juta.

Menurutnya, majelis telah lalai dalam mempertimbangkan hal tersebut dan membiarkan terjadinya pengesahan perjanjian perdamaian. Terlebih, produksi minyak SPE telah menurun hingga di bawah 1 juta barrel pada periode Januari-September 2014.

Pemohon sudah menawarkan masuknya investor sebagai jalan lain untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi termohon menolak dan majelis tidak mempertimbangkan hal tersebut.

Tim pengurus juga tidak mampu memberikan laporan detail mengenai isi dari rencana perdamaian, sehingga kreditur tidak mempunyai cukup pengetahuan sebagai dasar untuk memberikan suaranya dalam voting.

Dalam permohonannya, Ismak meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan homologasi SPE dan menyatakan termohon kasasi pailit dengan segala akibat hukumnya.

Termohon mengajukan nama calon kurator yang terdiri dari Kristandar Dinata dan Ryan Gunawan Lubis.

Secara terpisah, kuasa hukum SPE Allova Mengko belum bersedia untuk memberikan komentar. “Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujarnya kepada Bisnis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper